MAGELANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang memblokir dan menyita rekening penunggak pajak dengan inisial N.
Pemblokiran ini dilakukan pada dua bank yang ada di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Wajib pajak tersebut mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak Tahun 2020 sebesar Rp 16 miliar.
Baca juga: Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar, Rekening Bank Orang Ini Diblokir
Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto menyebutkan, total jumlah keseluruhan nilai aset dari rekening yang disita adalah sebesar Rp 2,5 miliar.
Pemblokiran dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 3 orang JSPN, dan 2 orang saksi.
JSPN menunjukkan tugas dan mengungkapkan maksud dan tujuan, dan membuat berita acara.
Setelah pelaksanaan pemblokiran tersebut, JSPN kemudian menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita (BASP) atas rekening yang diblokir tersebut.
Baca juga: 8.839 Kendaraan Dinas di Riau Tunggak Pajak, Ada yang 5 Tahun, padahal Anggarannya Ada
Sugiyarto menjelaskan, wajib pajak dengan inisial N telah diberikan tengat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya.
Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan prosedur yang ada, N belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.
"Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)," terang Sugiyarto dalam keterangan pers tertulis,, Selasa (9/11/2021).