Salin Artikel

Tanah dan Bangunan Milik Warga Gunungkidul Disita karena Tunggak Pajak Rp 9 M

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, menyita tanah dan bangunan milik warga Kalurahan Baleharjo berinisial S.

"Hari ini kita menyita aset wajib pajak yang Utang pajak ke KPP yang dimiliki S sebesar Rp 9,485 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Yoyok Satiotomo ditemui di lokasi penyitaan, Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan Yoyok, penyitaaan tanah dan bangunan milik S mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penagihan Pajak.

Sebelum penyitaan, lanjut Yoyok, pihaknya telah melayangkan surat teguran, surat paksa, dan surat pemberitahuan melakukan penyitaan.

"Hari ini kami lakukan eksekusi sita tersebut," kata Yoyok.

Pihak KPP pun memasang plakat tanda tanah dan bangunan milik S disita negara.

Meski demikian, menurut Yoyok, S yang juga seorang pengusaha bermaksud menjual sendiri asetnya tersebut untuk melunasi tunggakan pajak.

"Ia berharap objek yang disita bisa segera terjual, kalau nanti belum (terjual) terpaksa kami lelang," kata Yoyok.

Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heryanti mengatakan, S sebenarnya sudah membayar tetapi memang ada tunggakan utang pajak sesuai hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016, dengan total Rp 9,485 Miliar.

Adapun aset yang disita diperkirakan memiliki nilai Rp 5 miliar.

"Secepatnya kita berusaha menjual melalui kantor lelang negara. (pemiliknya bisa menjual), mana yang cepat segera terlunasi tunggakannya," ucap Veronica.

Veronica menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyitaan objek tanah dan bangunan milik tiga WP di Wonosari.

Selama pandemi Covid-19, kata dia, KPP Wonosari mengupayakan berbagai pendekatan agar WP bersedia dan segera melunasi kewajibannya.

"Selalu kami imbau dan ingatkan, termasuk melakukan konseling agar ada itikad baik untuk melunasi pajak," ujarnya.

Pada tahun ini, KPP Pratama Wonosari menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 177 miliar dari Gunungkidul. Sejauh ini baru tercapai 70,63 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/161252478/tanah-dan-bangunan-milik-warga-gunungkidul-disita-karena-tunggak-pajak-rp-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke