Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pengusaha Tunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, 6 Tahun Ditagih, Akhirnya Disandera ke Lapas

Kompas.com - 16/12/2020, 09:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pengusaha makanan dan minuman di Pematangsiantar menunggak pajak sebesar Rp 4,4 miliar.

Lantaran tak menunjukkan itikad baik, akhirnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melakukan penyanderaan terhadap pengusaha berinisial H tersebut.

Baca juga: Menunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Seorang Pengusaha Disandera ke Lapas

Enam tahun dilakukan penagihan aktif

Ilustrasi pajakTHINKSTOCK Ilustrasi pajak
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II M Harsono mengemukakan, H merupakan pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan besar makanan dan minuman.

H diketahui menunggak pajak Rp 4,4 miliar.

Sudah enam tahun atau sejak tahun 2014, penagihan aktif telah dilakukan terhadap H.

Tetapi H tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

“Perlu diketahui bahwa Saudara H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Miliar,” jelas Harsono melalui keterangan pers tertulis.

Baca juga: Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com