KOMPAS.com-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap, Jawa Tengah, memblokir rekening bank seorang wajib pajak yang menunggak pembayaran sebesar Rp 1,2 miliar.
Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak ini tidak kunjung membayarkan kewajibannya, meski sudah ditagih.
"KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak," kata Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono, Jumat (5/11/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Keringanan Pajak BPHTB hingga 50 Persen, Berlaku sampai 31 Desember 2021
Tindakan itu disebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020.
Dalam regulasi itu sudah dijelaskan, tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang bisa diblokir.
Kantor pajak juga bisa meminta pemblokiran subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, serta aset keuangan lain.
Pemblokiran itu dilakukan dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.
"Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)," kata Wahyu.
Baca juga: Bakal Ada Pajak untuk Penggunaan Air Tanah di Semarang
Wahyu mengatakan pemblokiran rekening tersebut telah dilaksanakan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cilacap pada Kamis (4/11/2021).
Penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Cilacap, dua orang Juru Sita Pajak Negara (JPSN), serta dua orang saksi.
Pihak yang hadir telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita.
"Kami berharap kegiatan tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Wahyu berharap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.