Dugaan pencemaran nama baik
Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus perseteruan Bupati Solok Sumatera Barat, Epyardi Asda dengan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra terkait penyebaran video berisi dugaan pencemaran nama baik.
Penyelidikan dihentikan setelah dilakukan gelar perkara yang kesimpulannya tidak ditemukan unsur pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar. Penyelidikannya sudah dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar karena tidak ada unsur pidananya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Perkara perseteruan Epyardi Asda dengan Dodi Hendra berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dodi tidak terima Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan sebuah video ke grup whatsapp yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya adalah admin grup WA tersebut.
Kemudian polisi juga mengupayakan mediasi, namun tidak tercapai karena hanya Dodi Hendra yang datang, sedangkan Epyardi Asda berhalangan hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.