PADANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra menyatakan tidak puas dengan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh Bupati Solok Epyardi Asda.
Melalui kuasa hukumnya, Yuta Pratama pihaknya akan melaporkan kejanggalan-kejanggalan penghentian kasus itu ke Mabes Polri.
Baca juga: Perseteruan Bupati dan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra: Pintu Damai Sudah Tertutup
"SP2Lid (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) itu belum final, masih ada tahapan-tahapan lanjutan dalam kasus ini. Kita akan bawa permasalahan ini ke Kapolda Sumbar dan Mabes Polri," kata Yuta kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Perseteruan Bupati dan Ketua DPRD Solok
Yuta menegaskan, permasalahan ini sama sekali belum final.
Pemberhentian penyidikan tertuang dalam surat ketetapan penghentian penyelidikan no: S.Tap/13.a/XI/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2021 diduga banyak kejanggalan.
Terutama tentang keputusan penyidik yang menyatakan kasus ini tidak cukup bukti, tidak ada unsur pidana dan sejumlah poin lainnya.
"Harus jelas dong. Jika dikatakan tidak cukup bukti, kita tentu akan bertanya, bukti yang mana? Kalau dikatakan tidak ada unsur pidana, seperti apa? Karena itu, kita akan minta semua hasil penyelidikannya," kata Yuta.
Baca juga: Bupati Solok Epyardi Asda Cekcok dengan Anggota DPRD, lalu Keluar dari Sidang Paripurna
Berencana lapor ke Mabes Polri
Dalam waktu dekat, kata Yuta, dia bersama kliennya Dodi Hendra akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan Propam Polri.
“Kami akan melapor ke Mabes dan Propam Polri, tunggu saja,” kata Yuta.
Dugaan pencemaran nama baik
Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus perseteruan Bupati Solok Sumatera Barat, Epyardi Asda dengan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra terkait penyebaran video berisi dugaan pencemaran nama baik.
Penyelidikan dihentikan setelah dilakukan gelar perkara yang kesimpulannya tidak ditemukan unsur pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar. Penyelidikannya sudah dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar karena tidak ada unsur pidananya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Perkara perseteruan Epyardi Asda dengan Dodi Hendra berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dodi tidak terima Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan sebuah video ke grup whatsapp yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya adalah admin grup WA tersebut.
Kemudian polisi juga mengupayakan mediasi, namun tidak tercapai karena hanya Dodi Hendra yang datang, sedangkan Epyardi Asda berhalangan hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.