KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial HS alias TY (38), menipu tetangganya seorang perempuan yakni J (56), untuk mengajak kencan.
"Modus pelaku adalah mengaku sebagai orang lain dan mengajak pacaran lewat handphone," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
"Korban dan pelaku hanya pacaran lewat telepon, tanpa pernah ketemu secara langsung," sambugnya.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Valencya: Saya Enggak Nyangka
Kata Asdisyah, peristiwa itu berawal pada Juli 2021 lalu. Saat itu korban ditelepon pelaku HS yang mengaku bernama Roy.
Selama pacaran lewat handphone, korban sempat mengajak pelaku untuk bertemu, namun HS selalu menolak dengan berbagai alasan pula.
Saat berpacaran, pelaku sudah meminta uang kepada korban hingga Rp 29 juta.
"Korban pertama kali mengirimkan uang pada hari Minggu (11/07/2021), sekira pukul 20.31 WIB. Saat itu, korban mengirimkan uang sebesar Rp 600.000. Setelah itu, pengiriman uang kepada pelaku terus berlanjut hingga 5 September 2021," jelasnya.
Baca juga: Modus Ajak Pacaran, Pria Ini Tipu Tetangganya hingga Puluhan Juta Rupiah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.