PEKANBARU, KOMPAS.com - HS alias TY (38) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penipuan yang dilakukan terhadap seorang wanita.
Warga Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, ini menipu tetangganya sendiri berinisial J (56) untuk mengajak kencan.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, HS menipu J hingga Rp 29 juta.
Baca juga: Curi Cincin Emas Pacar untuk Judi, Pelaku: Saya Tukar yang Palsu, yang Asli Dijual Rp 2 Juta...
"Modus pelaku adalah mengaku sebagai orang lain dan mengajak pacaran lewat handphone. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang berkali-kali," kata Asdisyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Dikatakan Asdisyah, pelaku ditangkap pada Senin (15/11/2021) petang, setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.
Berpacaran di dunia maya
Asdisyah menjelaskan, kejadian itu berawal pada Juli 2021 lalu, korban J mulanya ditelepon oleh pelaku HS yang mengaku bernama Roy.
Pelaku selanjutnya mengajak korban berpacaran lewat dunia maya.
"Korban dan pelaku hanya pacaran lewat telepon, tanpa pernah ketemu secara langsung," ujar Asdisyah.
Baca juga: Ancam Korbannya dengan Kirim Foto Asusila Editan, Admin Pinjol Ditangkap Polisi
Pelaku kemudian membujuk korban untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan.
Korban mengajak bertemu, namun pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan pula.
Sejak pacaran lewat telepon, korban sudah berkali-kali mengirimkan uang kepada pelaku sesuai jumlah yang diminta.
Korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
"Korban pertama kali mengirimkan uang pada hari Minggu (11/07/2021), sekira pukul 20.31 WIB. Saat itu, korban mengirimkan uang sebesar Rp 600.000. Setelah itu, pengiriman uang kepada pelaku terus berlanjut hingga 5 September 2021," sebut Asdisyah.