Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Seorang Pria Tipu Tetangganya hingga Puluhan Juta, Berawal Ajak Pacaran lewat HP

Kompas.com - 16/11/2021, 21:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial HS alias TY (38), menipu tetangganya seorang perempuan yakni J (56), untuk mengajak kencan.

"Modus pelaku adalah mengaku sebagai orang lain dan mengajak pacaran lewat handphone," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

"Korban dan pelaku hanya pacaran lewat telepon, tanpa pernah ketemu secara langsung," sambugnya.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Valencya: Saya Enggak Nyangka

Kata Asdisyah, peristiwa itu berawal pada Juli 2021 lalu. Saat itu korban ditelepon pelaku HS yang mengaku bernama Roy.

Selama pacaran lewat handphone, korban sempat mengajak pelaku untuk bertemu, namun HS selalu menolak dengan berbagai alasan pula.

Saat berpacaran, pelaku sudah meminta uang kepada korban hingga Rp 29 juta.

"Korban pertama kali mengirimkan uang pada hari Minggu (11/07/2021), sekira pukul 20.31 WIB. Saat itu, korban mengirimkan uang sebesar Rp 600.000. Setelah itu, pengiriman uang kepada pelaku terus berlanjut hingga 5 September 2021," jelasnya.

Baca juga: Modus Ajak Pacaran, Pria Ini Tipu Tetangganya hingga Puluhan Juta Rupiah

Namun, aksinya terbongkarnya setelah ponsel korban dicek diam-diam oleh seorang anaknya.

Setelah itu, anak korban menemui HS dan pelaku mengakuinya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, kata Asdisyah, sudah dilakukan upaya mediasi.

Baca juga: Usai Bunuh Ibunya dengan Cangkul, Pria Ini Beritahu Adiknya

"Namun, tidak tercapai kesepakatan hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingg pelaku ditangkap pada Senin (15/11/2021) petang.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com