Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa di Ende, Panjang Jembatan Berkurang 6 Meter, Anggaran Dicairkan Dua Kali

Kompas.com - 16/11/2021, 20:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Desa Woloau, Kabupaten Ende, NTT berinisial M ditahan terkait dugaan korupsi dana desa.

Selain M, Kejaksaan Negeri Ende juga menahan H, bendahara desa.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan jembatan di Desa Woloau yang dibangun dengan menggunakan dana desa.

Dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta.

Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta, Sekretaris dan Bendahara Desa di Ende Ditahan

Panjang jembatan berkurang

Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin menjelaskan penyidik menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti.

Ia menjelaskan, awalnya kedua tersangka mencairkan dana desa untuk pembangunan jembatan pada tahun 2018.

Jembatan tersebut memiliki panjang 15 meter. Namun keduanya tak menggunakan dana tersebut untuk membangun jembatan tersebut.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Terancam 15 Tahun Penjara

Pada tahun 2019, kedua tersangka kembali mencairkan dana untuk pembanguan jembatan di lokasi yang sama.

Namun panjangnya jembatan berkurang dari sebelumnya 15 meter menjadi 9 meter. Sementara anggaran yang dicairkan yakni Rp 601 juta.

Sehingga total anggaran yang mereka cairkan pada tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 915 juta.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Ende, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Romlan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 20 saksi dan tenaga ahli menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 360 juta.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan semuanya diurus oleh sekretaris desa tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan l, sehingga dari awal proses memang sudah tidak sesuai dengan aturan," jelas Robin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (16/11/2021) siang.

Ia menjelaskan kedua tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar.

Baca juga: Viral, Video Kepala Desa di Ende Banting Seorang Pemuda di Tengah Pesta, Ini Penjelasan Kades

Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun dengan denda minimal 50 juta maksimal 1 miliar.

"Para tersangka sementara dititipkan di sel tahanan Polres Ende untuk proses lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan apakah masih ada keterlibatan orang lain," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com