Dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahi suami pulang mabuk
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat, terancam dipenjara.
Ibu dua anak itu dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum setelah memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Valencya dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia, hati-hati, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Jadi tersangka sejak 11 Januari 2021
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yung Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya itu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aspidum Kejati Jawa Barat Diperiksa Jamwas Buntut Tuntut 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.