PONTIANAK, KOMPAS.com – Oknum pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak berinisial DA (38) ditangkap aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan, DA ditangkap atas dugaan pencurian sebuah pagar besi milik orang lain.
“Berdasarkan laporan, kita telah menangkap seorang berinisial DA atas dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka berstatus sebagai pegawai negeri sipil,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Oknum TNI di Maluku Ditahan Denpom
Indra menerangkan, aksi pencurian dilakukan Minggu (14/11/2021) pukul 06.30 WIB pagi.
Saat itu, DA bersama seorang temannya, menggunakan mobil pikap mengangkut sebuah pagar besi dengan panjang 5 meter dan lebar 1,2 meter, milik orang.
Perbuatan tersebut kemudian diketahui dan dikejar oleh warga. Pemilik pagar, terang Indra, membuat laporan kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan rangkaian penyelidikan. Saat ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Indra.
Baca juga: Oknum TNI yang Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Segera Jalani Sidang di Pengadilan Militer
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat (Kalbar) Eka Jaka mengatakan masih menunggu kronologi kejadian peristiwa tersebut.
“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Eka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.