Sementara itu, melalui keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Senin (15/11/2021), Usman menjelaskan, Aipda A dulunya merupakan personel Polres Palopo.
Mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 menyebutkan bahwa Aipda A dipindahkan ke Polres Tana Toraja.
Hal itu, menurut Usman, mutasi Aipda A tidak ada hubungan dengan postingan di Facebook. Mutasi itu hal biasa di Polri, untuk penyegaran tugas.
Baca juga: Apa Kurang Gaji Polisi dari Negara, Ini Ambil Uang dari Klien Saya
Sementara untuk anggota Polres Palopo yang dilaporkan Aipda A, yakni (AH ) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis.
Lalu dua anggota lainnya yakni ZK dan AD, telah mendapat hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
“Saya juga tegaskan bukan mencuri, namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang. Para personel dilakukan tindakan disiplin,” paparnya.
(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.