Salin Artikel

Fakta di Balik Curhat Aipda A soal Dugaan Oknum Polisi Curi Onderdil Kendaraan Dinas

KOMPAS.com - Warganet akhir-akhir ini dihebohkan dengan unggahan Aipda A, anggota Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aipda A mengaku kecewa karena dimutasi ke Polres Tana Toraja karena melaporkan tiga oknum polisi yang diduga mencuri onderdil kendaraan dinas.

Terkait hal itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel angkat bicara. Polda Sulsel justru membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aipda A.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Tudingan Aipda A

Menurut Aipda A, ketiga rekannya itu mencuri mesin serta alat-alat lainnya yang akan dilelang melalui group Facebook Suara Journalist KPK Pusat Jakarta.

“Jadi, terkait dengan pelelangan, sebelum dilelang mobil dalam keadaan utuh, kemudian saat akan dilelang sebagian onderdilnya bahkan ada mesinnya yang dihilangkan dan rangka motor yang ada itu bukan motor dinas,” sebut Aipda A.

Sebetulnya, Aipda A berharap unggahannya itu dibaca Kompolnas, Kapolda Sulsel atau bahkan Presiden Joko Widodo. Harapannya adalah ingin ada pembenahan di tubuh Polri.

“Itu benar saya sendiri yang posting, dan sekarang postingan itu dihapus oleh orang yang saya tidak tahu siapa yang menghapusnya,” kata Aipda A, saat dikonfirmasi, Minggu (14/11/2021).

Sementara itu, menurutnya, 3 oknum anggota Polres Palopo tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polres Palopo serta Polda Sulsel.

Namun, ketiganya disebut hanya mendapatkan sanksi administrasi, sementara Aipda A sebagai pihak pelapor dimutasi ke Polres Tana Toraja.

3. Tak terima dimutasi

Aipda A juga mengaku tak terima karena dimutasi ke Polres Tana Toraja. Pasalnya, dirinya tak pernah ditawari terlebih dahulu sebelum dimutasi.

“Kalau soal mutasi ini saya kurang terima, karena anggota yang dimutasi keluar kota kan biasanya diminta. Tapi, yang saya alami ini kan saya tidak minta tapi saya langsung dimutasi, harusnya ada demosi untuk pelanggaran disiplin baru saya bisa dimutasi, tapi karena mungkin ada sesuatu, jadi saya dimutasi,” tutur Aipda A.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah kepada sejumlah wartawan.

“Selain itu Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, di antaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” bebernya.


5. Alasan mutasi

Sementara itu, melalui keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Senin (15/11/2021), Usman menjelaskan, Aipda A dulunya merupakan personel Polres Palopo.

Mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 menyebutkan bahwa Aipda A dipindahkan ke Polres Tana Toraja.

Hal itu, menurut Usman, mutasi Aipda A tidak ada hubungan dengan postingan di Facebook. Mutasi itu hal biasa di Polri, untuk penyegaran tugas.

6. Oknum polisi diberi sanksi

Sementara untuk anggota Polres Palopo yang dilaporkan Aipda A, yakni (AH ) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis.

Lalu dua anggota lainnya yakni ZK dan AD, telah mendapat hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

“Saya juga tegaskan bukan mencuri, namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang. Para personel dilakukan tindakan disiplin,” paparnya.

(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/074323978/fakta-di-balik-curhat-aipda-a-soal-dugaan-oknum-polisi-curi-onderdil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke