V kemudian membuka toko bangunan.
CYC yang merupakan warga negara asing (WNA) dengan visa kunjungan tidak memiliki izin bekerja.
Tiap empat bulan sekali, CYC harus kembali ke Taiwan dengan biaya dari V.
CYC kemudian mengajukan diri untuk menjadi WNI.
V memberikan modal kepada suaminya untuk membuat perseroan terbatas (PT).
Namun, kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.
Cekcok antara V dan CYC sudah terjadi sejak Februari 2018.
Ketika itu, V mengajukan gugatan cerai di PN Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan, karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.
Pada September 2019, V kembali menggugat cerai CYC.
Pada bulan yang sama, CYC melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. PN Karawang mengesahkan gugatan perceraian yang diajukan V.
Namun, CYC mengajukan banding.
Pada Agustus 2020, V tetap memenangkan banding yang diajukan CYC di Pengadilan Tinggi Bandung.