Pada September 2020, V dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap CYC di Polda Jabar.
Pada 11 Januari 2021, V ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, V dituntut 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Glendy Rivano di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).
Saat dikonfirmasi, Glendy Rivano menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b,” ujar Glendy.
Glendy mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
“Jadi, inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kataa-kata kasar,” kata Glendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.