Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Ini Komentar Terdakwa

Kompas.com - 15/11/2021, 18:32 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial V (45) mengaku masih tak percaya dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli suami yang kerap mabuk.

Ibu dua anak itu menganggap pertengkaran dengan CYC, pria asal Taiwan yang menjadi suaminya, sebagai pertengkaran suami istri biasa.

Apalagi, saat itu CYC telah beberapa lama tidak pulang ke rumah.

"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap V kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan

V mengatakan, dia tidak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi.

Padahal, dalam hatinya, V ingin suaminya kembali.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar dia.

Baca juga: Suami Bacok Istri di Bandung, gara-gara Kerap Berutang dan Main Medsos

V mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi, namun tidak ada kesepatakan.

CYC bahkan sempat bertanya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut.

V pun menjelaskan perihal kebiasaan mabuk CYC.

Menurut dia, kebiasaan buruk suaminya itu juga dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang.

V mengaku tidak tahu harus berbuat apa saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dirinya 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

"Enggak sangka sampai 1 tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami sudah pingsan kemarin," ujar dia.

Latar belakang

Adapun V menikah dengan CYC pada 2000.

Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Kemudian di Taiwan, V bekerja serabutan untuk melunasi utang.

V dan CYC kemudian kembali ke Indonesia, tepatnya di Karawang.

 

V kemudian membuka toko bangunan.

CYC yang merupakan warga negara asing (WNA) dengan visa kunjungan tidak memiliki izin bekerja.

Tiap empat bulan sekali, CYC harus kembali ke Taiwan dengan biaya dari V.

CYC kemudian mengajukan diri untuk menjadi WNI.

V memberikan modal kepada suaminya untuk membuat perseroan terbatas (PT).

Namun, kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Cekcok antara V dan CYC sudah terjadi sejak Februari 2018.

Ketika itu, V mengajukan gugatan cerai di PN Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan, karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, V kembali menggugat cerai CYC.

Pada bulan yang sama, CYC melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. PN Karawang mengesahkan gugatan perceraian yang diajukan V.

Namun, CYC mengajukan banding.

Pada Agustus 2020, V tetap memenangkan banding yang diajukan CYC di Pengadilan Tinggi Bandung.

 

Jadi tersangka

Pada September 2020, V dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap CYC di Polda Jabar.

Pada 11 Januari 2021, V ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, V dituntut 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Glendy Rivano di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).

Saat dikonfirmasi, Glendy Rivano menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b,” ujar Glendy.

Glendy mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

“Jadi, inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kataa-kata kasar,” kata Glendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Regional
Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Regional
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Regional
Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Regional
Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Regional
Warga Terima Uang Ganti Rugi Dampak Pembangunan Bendungan Jragung, Ada yang Rp 120.000

Warga Terima Uang Ganti Rugi Dampak Pembangunan Bendungan Jragung, Ada yang Rp 120.000

Regional
PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

Regional
Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Regional
Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Regional
Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Regional
Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Regional
Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Regional
PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com