Salin Artikel

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Ini Komentar Terdakwa

Ibu dua anak itu menganggap pertengkaran dengan CYC, pria asal Taiwan yang menjadi suaminya, sebagai pertengkaran suami istri biasa.

Apalagi, saat itu CYC telah beberapa lama tidak pulang ke rumah.

"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap V kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

V mengatakan, dia tidak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi.

Padahal, dalam hatinya, V ingin suaminya kembali.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar dia.

V mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi, namun tidak ada kesepatakan.

CYC bahkan sempat bertanya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut.

V pun menjelaskan perihal kebiasaan mabuk CYC.

Menurut dia, kebiasaan buruk suaminya itu juga dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang.

V mengaku tidak tahu harus berbuat apa saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dirinya 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

"Enggak sangka sampai 1 tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami sudah pingsan kemarin," ujar dia.

Latar belakang

Adapun V menikah dengan CYC pada 2000.

Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Kemudian di Taiwan, V bekerja serabutan untuk melunasi utang.

V dan CYC kemudian kembali ke Indonesia, tepatnya di Karawang.


V kemudian membuka toko bangunan.

CYC yang merupakan warga negara asing (WNA) dengan visa kunjungan tidak memiliki izin bekerja.

Tiap empat bulan sekali, CYC harus kembali ke Taiwan dengan biaya dari V.

CYC kemudian mengajukan diri untuk menjadi WNI.

V memberikan modal kepada suaminya untuk membuat perseroan terbatas (PT).

Namun, kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Cekcok antara V dan CYC sudah terjadi sejak Februari 2018.

Ketika itu, V mengajukan gugatan cerai di PN Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan, karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, V kembali menggugat cerai CYC.

Pada bulan yang sama, CYC melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. PN Karawang mengesahkan gugatan perceraian yang diajukan V.

Namun, CYC mengajukan banding.

Pada Agustus 2020, V tetap memenangkan banding yang diajukan CYC di Pengadilan Tinggi Bandung.


Jadi tersangka

Pada September 2020, V dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap CYC di Polda Jabar.

Pada 11 Januari 2021, V ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, V dituntut 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Glendy Rivano di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).

Saat dikonfirmasi, Glendy Rivano menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b,” ujar Glendy.

Glendy mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

“Jadi, inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kataa-kata kasar,” kata Glendy.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/183206678/dituntut-1-tahun-penjara-karena-marahi-suami-ini-komentar-terdakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke