Marzuki memastikan pemberhentian itu tak akan mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kami harap kebijakan ini dimaklumi. Tahun ini saja 2021, kita hanya mampu membayar honorer itu selama sembilan bulan. Maka, dari sekarang kita sampaikan agar mereka bisa bekerja di tempat lain,” ucap Marzuki.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, sambung Marzuki, sudah meminta semua kepala dinas, badan, dan kantor untuk tidak lagi memperpanjang kontrak para pegawai honorer.
“Sekarang semua kepala dinas, kantor, dan badan sudah memberitahu mereka yang tidak diperpanjang lagi kontraknya. Kita pun sudah mengizinkan mereka meninggalkan kantor. Toh, sudah tidak ada lagi gaji bulan ini,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.