Marzuki memastikan pemberhentian itu tak akan mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kami harap kebijakan ini dimaklumi. Tahun ini saja 2021, kita hanya mampu membayar honorer itu selama sembilan bulan. Maka, dari sekarang kita sampaikan agar mereka bisa bekerja di tempat lain,” ucap Marzuki.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, sambung Marzuki, sudah meminta semua kepala dinas, badan, dan kantor untuk tidak lagi memperpanjang kontrak para pegawai honorer.
“Sekarang semua kepala dinas, kantor, dan badan sudah memberitahu mereka yang tidak diperpanjang lagi kontraknya. Kita pun sudah mengizinkan mereka meninggalkan kantor. Toh, sudah tidak ada lagi gaji bulan ini,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.