Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Dibunuh Mantan Kekasih, Pelaku Sakit Hati Korban Menolak Balikan

Kompas.com - 15/11/2021, 14:49 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan AM (39) warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

AM diduga menghabisi nyawa EK (36), seorang janda beranak satu yang tinggal di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.

Pembunuhan tersebut diketahui, pada 9 Juli 2021, setelah salah seorang kerabat korban coba menghubungi telepon selulernya, namun tidak direspons.

Merasa curiga, kerabat tersebut kemudian meminta bantuan warga dan mendatangi rumah korban secara bersama-sama.

Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi Jelang KTT G20, Gubernur Koster Tata Hutan Mangrove di Bali

Kecurigaan tersebut menjadi kenyataan, setelah kerabat bersama warga menemukan korban sudah dalam kondisi berlumuran darah di bagian kepala serta wajah, dan diketahui sudah meninggal di rumahnya.

Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui motifnya itu masalah asmara," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki, kepada awak media selepas rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).

AM sebelumnya diketahui sempat menjalin asmara dengan korban.

Pada saat sebelum kejadian, AM yang diputus oleh korban sempat meminta untuk balikan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang membuat AM sakit hati dan meluapkan amarahnya dengan menghabisi korban.

"Untuk kasus pembunuhan ini sudah P21 (berkas sudah sempurna versi kepolisian)," ucap Wahyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com