Luga belum memerinci berapa lama Made Jabbon berada di Bali, termasuk aktivitasnya selama menjadi buron sembilan tahun.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, kata dia, sedang melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya Made Jabbon diterbangkan ke Papua untuk menjalani putusan tingkat kasasi nomor 392 K/Pid.sus/2012 pada 27 Maret 2012.
"Yang jelas tadi langsung kita amankan dulu, terkait bagaimana, berapa lama dia Bali, nanti dijelaskan Senin," tuturnya.
Made Jabbon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, di mana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen.
Namun, ia malah melampirkan dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Sehingga, dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.
Baca juga: 9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Ditangkap di Bali
Ia melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Made Jabbon dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 dan subsider satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.