Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Disdik Kabupaten Keerom, Diringkus Saat Bangun Tidur

Made Jabbon ditangkap di rumahnya, Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua melakukan pengintaian beberapa hari terakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, proses penangkapan Made Jabbon yang sudah diburu sejak sembilan tahun lalu itu tak berlangsung sulit.

Setelah tim Kejati Bali dan Papua memastikan keberadaan Made Jabbon pada pukul 06.00 Wita, petugas langsung memasuki rumahnya.

"Posisinya (Made Jabbon) sudah bangun tidur, kami juga membawa tim (kejati) Papua, jadi sudah langsung ditunjukkan (berkas), tidak ada perlawanan, langsung kita bawa ke Kejari Gianyar," kata Luga saat dihubungi, Jumat.

Luga menyebutkan, Made Jabbon merupakan pria asli Gianyar Bali. Ia tinggal bersama istri serta keluarga besarnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Untuk mendeteksi keberadaannya, Kejati Bali dan Papua selama ini menghadapi sejumlah kesulitan.

Selain tak lagi berada di alamat domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara, Made Jabbon juga jarang keluar rumah selama tinggal di Bali.

"Jadi kucing-kucingan, karena jarang dia keluar, baru beberapa hari terakhir melihat," kata Luga.

"Jarang banget yang bersangkutan keluar, beberapa hari terkahir dia keluar karena aktivitas hari raya (Galungan), mungkin sembahyang, jadi teman-teman (Kajati) bisa lebih sering melihat," lanjut dia.


Luga belum memerinci berapa lama Made Jabbon berada di Bali, termasuk aktivitasnya selama menjadi buron sembilan tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, kata dia, sedang melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya Made Jabbon diterbangkan ke Papua untuk menjalani putusan tingkat kasasi nomor 392 K/Pid.sus/2012 pada 27 Maret 2012.

"Yang jelas tadi langsung kita amankan dulu, terkait bagaimana, berapa lama dia Bali, nanti dijelaskan Senin," tuturnya.

Made Jabbon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, di mana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen.

Namun, ia malah melampirkan dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Sehingga, dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.

Ia melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Made Jabbon dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 dan subsider satu tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/165153578/kronologi-penangkapan-terpidana-korupsi-disdik-kabupaten-keerom-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke