Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Disdik Kabupaten Keerom, Diringkus Saat Bangun Tidur

Kompas.com - 12/11/2021, 16:51 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupatan Keerom, Papua, I Made Jabbon Suyasa Putra (41) ditangkap di Bali, Jumat (12/11/2021).

Made Jabbon ditangkap di rumahnya, Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua melakukan pengintaian beberapa hari terakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, proses penangkapan Made Jabbon yang sudah diburu sejak sembilan tahun lalu itu tak berlangsung sulit.

Setelah tim Kejati Bali dan Papua memastikan keberadaan Made Jabbon pada pukul 06.00 Wita, petugas langsung memasuki rumahnya.

"Posisinya (Made Jabbon) sudah bangun tidur, kami juga membawa tim (kejati) Papua, jadi sudah langsung ditunjukkan (berkas), tidak ada perlawanan, langsung kita bawa ke Kejari Gianyar," kata Luga saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Viral, Tepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Denpasar Ini Malah Dikunci di Dalam Kamar

Luga menyebutkan, Made Jabbon merupakan pria asli Gianyar Bali. Ia tinggal bersama istri serta keluarga besarnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Untuk mendeteksi keberadaannya, Kejati Bali dan Papua selama ini menghadapi sejumlah kesulitan.

Selain tak lagi berada di alamat domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara, Made Jabbon juga jarang keluar rumah selama tinggal di Bali.

"Jadi kucing-kucingan, karena jarang dia keluar, baru beberapa hari terakhir melihat," kata Luga.

"Jarang banget yang bersangkutan keluar, beberapa hari terkahir dia keluar karena aktivitas hari raya (Galungan), mungkin sembahyang, jadi teman-teman (Kajati) bisa lebih sering melihat," lanjut dia.

 

Luga belum memerinci berapa lama Made Jabbon berada di Bali, termasuk aktivitasnya selama menjadi buron sembilan tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, kata dia, sedang melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya Made Jabbon diterbangkan ke Papua untuk menjalani putusan tingkat kasasi nomor 392 K/Pid.sus/2012 pada 27 Maret 2012.

"Yang jelas tadi langsung kita amankan dulu, terkait bagaimana, berapa lama dia Bali, nanti dijelaskan Senin," tuturnya.

Made Jabbon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, di mana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen.

Namun, ia malah melampirkan dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Sehingga, dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.

Baca juga: 9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Ditangkap di Bali

Ia melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Made Jabbon dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 dan subsider satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com