Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek "Cold Storage" di Maluku Barat Daya Ditahan

Kompas.com - 12/11/2021, 09:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage di Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, senilai Rp 1,7 miliar pada 2015, ditahan di Lapas Ambon, Kamis (11/11/2021).

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku untuk merampungkan berkas perkara.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Tengah, Para Pelaku Sewa Mobil Milik Polisi

Setelah itu, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon pada pukul 17.30 WIT. Ketiga tersangka yang resmi ditahan itu yakni Kepala Dinas Perikanan Maluku Barat Daya berinisial JK, ST sebagai penyedia jasa, dan AG.

Adapun tersangka AG ditahan di Lapas Perempuan Ambon.

Plh Kasipidsus Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja mengatakan, ketiga tersangka ini ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan cold storage di Pulau Moain, Kecamatan Moa dan Kecamatan Leti senilai Rp 1,7 miliar.

“Mereka terlibat dalam pembangunan pabrik es di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti,” kata Asmin Hamja di Kantor Kejari Ambon, Kamis.

Nilai proyek tersebut sebagaimana tertuang dalam PAGU 2015 lebih dari Rp 2 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku sekitar Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Ruangan Sekda Seram Bagian Barat Digeledah, Satgas Kejati Maluku Sita Sejumlah Dokumen

“Itu hasil pemeriksaan BPKP. Sumber anggarannya dari APBD,” kata Asmin.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Pada 2015, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya mengalokasikan dana kurang lebih Rp.1,96 miliar untuk pembangunan dua unit cold storage di Letti dan Moain.

Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh seorang penyedia jasa bernama ST.  

Namun kenyataannya, ST malah membagi pekerjaan tersebut dengan Kepala Dinas Perikanan JK. Pembagian proyek itu dilakukan tanpa ada dokumen resmi.

Baca juga: 9 Daerah di Maluku Bebas Covid-19, Tersisa 5 Kasus Aktif

Pembangunan fisik proyek itu pun bermasalah. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani JK. Mesin yang dibeli tak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak. 

Akibat tindakan ketiga tersangka, kerugian negara tercatat mencapai Rp 1,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com