Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku untuk merampungkan berkas perkara.
Setelah itu, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon pada pukul 17.30 WIT. Ketiga tersangka yang resmi ditahan itu yakni Kepala Dinas Perikanan Maluku Barat Daya berinisial JK, ST sebagai penyedia jasa, dan AG.
Adapun tersangka AG ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Plh Kasipidsus Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja mengatakan, ketiga tersangka ini ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan cold storage di Pulau Moain, Kecamatan Moa dan Kecamatan Leti senilai Rp 1,7 miliar.
“Mereka terlibat dalam pembangunan pabrik es di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti,” kata Asmin Hamja di Kantor Kejari Ambon, Kamis.
Nilai proyek tersebut sebagaimana tertuang dalam PAGU 2015 lebih dari Rp 2 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku sekitar Rp 1,7 miliar.
“Itu hasil pemeriksaan BPKP. Sumber anggarannya dari APBD,” kata Asmin.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Pada 2015, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya mengalokasikan dana kurang lebih Rp.1,96 miliar untuk pembangunan dua unit cold storage di Letti dan Moain.
Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh seorang penyedia jasa bernama ST.
Namun kenyataannya, ST malah membagi pekerjaan tersebut dengan Kepala Dinas Perikanan JK. Pembagian proyek itu dilakukan tanpa ada dokumen resmi.
Pembangunan fisik proyek itu pun bermasalah. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani JK. Mesin yang dibeli tak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
Akibat tindakan ketiga tersangka, kerugian negara tercatat mencapai Rp 1,7 miliar.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/090037778/3-tersangka-kasus-korupsi-proyek-cold-storage-di-maluku-barat-daya-ditahan