AMBON, KOMPAS.com- Satgas khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Maluku menggeledah ruang Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruang keuangan di kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (11/11/2021) sore.
Penggeledahan itu dilakukan hanya berselang sehari setelah Sekda Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea ditahan Kejati Maluku di rutan Kelas II A Ambon pada Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Pria Tewas Usai Sekoci Tenggelam, Sempat Ditolong Teman dan Bilang Sudah Tak Kuat
Penahanan Mansyur terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung di Sekretariat Daerah Seram Bagian Barat Tahun 2016 senilai Rp 8,6 miliar.
Dalam penggeledahan itu, tim Satgas Kejati Maluku menyita sejumlah dokumen dari dua ruangan, termasuk ruang arsip.
Dokumen yang disita diangkut dengan sejumlah kardus dan juga koper ke mobil milik tim Satgas Kejati Maluku.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di ruang Sekda Seram Bagian Barat dan ruangan keuangan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Operasional Rp 8,5 Miliar, Sekda Seram Bagian Barat Ditahan
Selain Sekda Masnyur Tuharea, ada empat tersangka lain dalam kasus tersebut yang telah terlebih dulu ditahan Kejati Maluku.
Mereka yakni RT, AP, AN dan UH. Keempat tersangka ini ditahan di Lapas Kelas II A Ambon.
“Guna melengkapi barang bukti yang telah ada, pada hari Kamis sekitar pukul 14.30 WIT penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor sekretariat daerah dan bagian keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat,” kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Setda Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Rutan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.