Sebelum kejadian itu, WP mengatakan sempat menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya.
Namun, saat itu korban marah hingga terjadilah peristiwa tersebut.
"Tapi dia marah sehingga membuat saya emosi dan membacoknya. Selama pelarian saya pindah-pindah agar tak diketahui polisi. Tadi malam pulang karena rindu keluarga," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Saat diamankan di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, WP pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.