Salin Artikel

Kronologi Seorang Pria Aniaya Tetangganya dengan Parang hingga Kritis, Berawal Cekcok Saling Klaim Tanah

KOMPAS.com - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial WP (25), nekat menganiaya tetangganya, DT (30), dengan senjata tajam hingga kritis.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sirah Kampung, Kecamatan Plaju, Palembang, Rabu (26/5/2021) lalu.

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi mengatakan, kejadian berawal saat antara korban dan plekau terlibat cekcok mulut soal perbatasan tanah belakang rumah mereka.

WP yang kesal dengan korban langsung mengambil parang dan menyerang tetangganya berkali-kali hingga membuat DT terluka parah.

"Setelah korban terluka, pelaku ini langsung melarikan diri. Warga langsung membawa korban untuk di rawat ke rumah sakit," kata Novel kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Usai menjalani perawatan, sambung Novel, korban lantas membuat laporan ke polisi. Namun, pelaku sudah kabur.


Pelaku ditangkap

Setelah buron selama enam bulan usai membacok tetangganya, WP akhirnya ditangkap saat pulang ke rumahnya di Jalan Sirah Kampung, Lorong Kesuma, Plaju, Senin (8/11/2021).

"Kemarin malam kita mendapatkan pelaku ini pulang sehingga langsung dilakukan penangkapan. Selama pelarian pelaku ini selalu berpindah tempat di Palembang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif peristiwa itu rebutan tanah.

"Motif kejadian akibat rebutan batas tanah belakang rumah pelaku dan korban," ungkapnya.

Sementara itu, kepada polisi, WP mengaku nekat membacok tetangganya karena tak mampu menahan emosi saat korban mengklaim tanah belakang rumahnya tersebut.


Sebelum kejadian itu, WP mengatakan sempat menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya.

Namun, saat itu korban marah hingga terjadilah peristiwa tersebut.

"Tapi dia marah sehingga membuat saya emosi dan membacoknya. Selama pelarian saya pindah-pindah agar tak diketahui polisi. Tadi malam pulang karena rindu keluarga," jelasnya.

Saat diamankan di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, WP pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/232442478/kronologi-seorang-pria-aniaya-tetangganya-dengan-parang-hingga-kritis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke