Sementara itu, Plt Divisi Korsupgah KPK Wilayah VIII Yudhiawan Wibisono mendorong pemerintah daerah untuk menjaga asetnya dari mafia tanah.
Pasalnya, jika aset tersebut hilang bisa saja terjadi tindak pidana korupsi.
“Kalau hilang itu, berarti bisa melanggar tindak pidana korupsi. Siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi, mau mafia tanah, aparat penegak hukum, aparat dari pemerintah yah saya tangani,” ancamnya.
Baca juga: Dibiayai Pemerintah Miliaran Rupiah, Jalur Pejalan Kaki di Makassar Malah Dikuasai Swasta
Yudhiawan menyatakan, untuk di Sulsel, ada sejumlah aset yang menjadi perhatian dan berpotensi diserobot oleh mafia tanah.
Setidaknya ada enam atau tujuh aset yang berpotensi berpindah tangan karena digugat oleh mafia tanah.
“Pasti jadi perhatian, seperti Masjid Al Markaz Al Islami Makassar yang sekarang sudah kembali ke Pemprov Sulsel. Termasuk aset lain, ada enam atau tujuh datanya ada di Pemprov Sulsel. Ya harus tetap miliknya negara, bukan milik pribadi atau golongan tertentu,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.