MAKASSAR, KOMPAS.com – Jalur pejalan kaki di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang dibiayai pemerintah kini dikuasai perusahaan swasta.
Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum itu mulai dibangun pada 2020, saat Nurdin Abdullah masih aktif menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.
Kala itu, Wali Kota Makassar dijabat Rudy Djamaluddin yang merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulawesi Selatan.
Proyek senilai Rp 250 miliar itu dikerjakan di atas tanah milik tiga perusahaan swasta.
Baca juga: Satpol PP Tutup THM Barcode Kota Makassar, Sering Langgar PPKM dan Soal Izin Miras
Sebelum dikerjakan, lahan itu sebenarnya sudah diserahkan perwakilan perusahaan ke pemerintah.
Direncanakan jalur pejalan kaki sepanjang 6 kilometer itu punya lebar 50 meter sehingga diklaim jadi yang terlebar di Indonesia.
Fasilitas umum itu juga rencananya dilengkapi dengan jalur pesepeda selebar 6,6 meter, jalur hijau 2 meter, serta amfiteater.
Namun, setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka kerena diduga menerima suap, proyek itu dihentikan Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto memilih untuk tidak melanjutkan jalannya proyek itu karena dianggap bermasalah.
Baca juga: Kerap Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Barcode Makassar Disegel Satpol PP
Selain jalur pejalan kaki itu, gedung kembar (twin tower) di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) dan rehabilitasi Stadion Mattoanging turut dihentikan karena alasan yang sama.
Terkait dipagarnya tanah yang seharusnya jadi jalur pejalan kaki itu, Danny menyerahkan tindakan perusahaan swasta tersebut kepada penegak hukum.
"Sebelumnya sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar dan bahkan dibuatkan acara hingga diiklankan di koran, sehingga Pemerintah Kota (Makassar) menganggarkan pembuatan pedestrian,” kata Danny Pomanto ketika dikonfirmasi, selasa (9/11/2021).