Salin Artikel

Pemprov Sulsel Polisikan Penyerobot Lahan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemprov Sulsel diminta melapor kepolisi terkait surat-surat yang diduga mereka telah rekayasa. Atau mungkin keasliannya oke, tapi dia tidak ada hak kepemilikan sebenarnya. Sudah dilaporkan, lagi proses sekarang untuk kelengkapan bukti-bukti dan data,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Andi Sudirman menegaskan, masalah mafia tanah sangat merugikan negara. Untuk itu, Pemprov Sulsel akan bertindak tegas.

Hanya saja, dia enggan menyebut identitas mafia tanah yang dilaporkan menyerobot lahan Masjid Al Markaz Al Islami.

“Itukan masalah sudah merugikan negara. Jadi kita tetap proses, kalau mereka tidak mau kasih ke kita, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Andi Sudirman membeberkan, saat ini setidaknya ada 50.000 bidang tanah yang dimiliki Pemprov Sulsel tetapi belum memiliki sertifikat.

Untuk itu, pihaknya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan mengurus hal tersebut.

“Kita sudah anggarkan untuk tahun depan proses sertifikasi aset pemerintah,” tambahnya.


Sementara itu, Plt Divisi Korsupgah KPK Wilayah VIII Yudhiawan Wibisono mendorong pemerintah daerah untuk menjaga asetnya dari mafia tanah.

Pasalnya, jika aset tersebut hilang bisa saja terjadi tindak pidana korupsi.

“Kalau hilang itu, berarti bisa melanggar tindak pidana korupsi. Siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi, mau mafia tanah, aparat penegak hukum, aparat dari pemerintah yah saya tangani,” ancamnya.

Yudhiawan menyatakan, untuk di Sulsel, ada sejumlah aset yang menjadi perhatian dan berpotensi diserobot oleh mafia tanah.

Setidaknya ada enam atau tujuh aset yang berpotensi berpindah tangan karena digugat oleh mafia tanah.

“Pasti jadi perhatian, seperti Masjid Al Markaz Al Islami Makassar yang sekarang sudah kembali ke Pemprov Sulsel. Termasuk aset lain, ada enam atau tujuh datanya ada di Pemprov Sulsel. Ya harus tetap miliknya negara, bukan milik pribadi atau golongan tertentu,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/214918178/pemprov-sulsel-polisikan-penyerobot-lahan-masjid-al-markaz-al-islami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke