Lanjut Didik, masih banyak sekolah yang terjebak. Saat membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), terdapat selisih kekurangan, lalu pihak sekolah mengambil jalan tercepat dengan menarik sumbangan ke siswa.
"Kadang kala sekolah terjebak, mereka membuat RAPBD terdapat selisih kekurangan, nah kadang kala ngambil gampangnya itu kemudian di rapat oh dibagi per siswa berapa," ujar dia.
Tetapi, Disdikpora DIY telah ambil ketentuan bahwa masyarakat miskin tidak diperbolehkan diminta sumbangan oleh sekolah dan orangtua berhak menolak dengan alasan tidak mampu.
"Kita sudah ambil ketentuan masyarakat miskin itu tidak boleh diminta sumbangan atau tidak perlu memberi sumbangan. Kalau sumbangan orangtua berhak menolak karena alasan tidak mampu ya itu boleh tidak menyumbang tidak masalah. Namanya sumbangan," ungkapnya.
Didik menegaskan, sekolah juga tidak diperkenankan mengumumkan siapa saja yang belum memberikan sumbangan saat ada pertemuan orangtua murid atau mengumumkan di kelas.
"Diumumkan, itu enggak boleh diumumkan. Kadang kala diumumkan tidak perlu harus ada komunikasi lah antara komite dengan orangtua," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.