Menurutnya, ada satu kejanggalan lagi yaitu, menurut aturan, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan seragam sekolah.
Dalam praktiknya, pengadaan tetap dilakukan tetapi melalui paguyuban wali kelas.
"Pembagian seragam tidak di sekolahan kadang di depan Alfamart, di depan rumah wali kelas," kata dia.
Sementara itu di lain pihak, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menjelaskan ijazah yang masih ditahan oleh sekolah negeri sudah diselesaikan olehnya.
Tetapi ia mengakui untuk sekolah swasta masih ada yang ditahan oleh sekolah.
"Kalau yang sekolah swasta memang masih ada. Kalau negeri itu kita upayakan kita selesaikan. Artinya sekolah sekarang dalam proses membagi, artinya menyerahkan ijazah," kata dia.
Menurut Didik, yang menjadi persoalan adalah banyak peserta didik sudah bekerja saat lulus dan yang bersangkutan tidak sempat mengambil ijazah.
"Hanya yang jadi masalah sekolah negeri itu kemudian begitu setelah lulus dapat kerja mereka enggak sempat ambil. Itu cukup banyak," kata dia.
Disinggung soal ribuan ijazah yang masih ditahan oleh pihak sekolah di DIY, Didik membantah hal itu.
Sebab, pihaknya telah mengurus ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah dan jumlahnya mencapai ratusan ijazah.
"Tapi data yang disampaikan itu terlalu banyak. Itu sebelum ini (ijazah diproses) data sebelum mereka kita menyelesaikan. Tapi begitu kita selesaikan ini sudah berkurang banyak. Itu kemarin bebaskan 401 ijazah," kata dia.
Terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak APMMY, Didik mengatakan akan mempelajari lebih dulu somasi yang dilayangkan.
"Nanti kita pelajari dulu, karena kami belum dapat itu," katanya.
Sementara itu, terkait pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh sekolah negeri, Didik menyampaikan, sekolah negeri masih diperkenankan menerima sumbangan. Namun, sumbangan tidak boleh dipaksakan besarannya dan waktunya.
"Sekolah negeri masih diperkenankan menerima sumbangan, cuma konteks sumbangan itu tidak boleh dipaksakan besarannya berapa, terus waktunya kapan itu kan tidak boleh," jelasnya.