Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1100-an Ijazah Siswa SMP, SMA, dan SMK Negeri di Yogya Ditahan, Diduga Ada Pungli di Sekolah

Kompas.com - 09/11/2021, 19:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

Menurutnya, ada satu kejanggalan lagi yaitu, menurut aturan, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan seragam sekolah.

Dalam praktiknya, pengadaan tetap dilakukan tetapi melalui paguyuban wali kelas.

"Pembagian seragam tidak di sekolahan kadang di depan Alfamart, di depan rumah wali kelas," kata dia.

Penjelasan Disdikpora

Sementara itu di lain pihak, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menjelaskan ijazah yang masih ditahan oleh sekolah negeri sudah diselesaikan olehnya.

Tetapi ia mengakui untuk sekolah swasta masih ada yang ditahan oleh sekolah.

"Kalau yang sekolah swasta memang masih ada. Kalau negeri itu kita upayakan kita selesaikan. Artinya sekolah sekarang dalam proses membagi, artinya menyerahkan ijazah," kata dia.

Baca juga: Praktik Perguruan Tinggi Ilegal di Sulut, Sudah Keluarkan 20 Ijazah, Rektor Berusia 70 Tahun Jadi Tersangka

Menurut Didik, yang menjadi persoalan adalah banyak peserta didik sudah bekerja saat lulus dan yang bersangkutan tidak sempat mengambil ijazah.

"Hanya yang jadi masalah sekolah negeri itu kemudian begitu setelah lulus dapat kerja mereka enggak sempat ambil. Itu cukup banyak," kata dia.

Disinggung soal ribuan ijazah yang masih ditahan oleh pihak sekolah di DIY, Didik membantah hal itu.

Sebab, pihaknya telah mengurus ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah dan jumlahnya mencapai ratusan ijazah.

"Tapi data yang disampaikan itu terlalu banyak. Itu sebelum ini (ijazah diproses) data sebelum mereka kita menyelesaikan. Tapi begitu kita selesaikan ini sudah berkurang banyak. Itu kemarin bebaskan 401 ijazah," kata dia.

Terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak APMMY, Didik mengatakan akan mempelajari lebih dulu somasi yang dilayangkan.

"Nanti kita pelajari dulu, karena kami belum dapat itu," katanya.

Sementara itu, terkait pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh sekolah negeri, Didik menyampaikan, sekolah negeri masih diperkenankan menerima sumbangan. Namun, sumbangan tidak boleh dipaksakan besarannya dan waktunya.

"Sekolah negeri masih diperkenankan menerima sumbangan, cuma konteks sumbangan itu tidak boleh dipaksakan besarannya berapa, terus waktunya kapan itu kan tidak boleh," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com