Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1100-an Ijazah Siswa SMP, SMA, dan SMK Negeri di Yogya Ditahan, Diduga Ada Pungli di Sekolah

Kompas.com - 09/11/2021, 19:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengirim somasi terbuka untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Somasi terbuka dikirim karena hingga sekarang masih banyak ijazah milik para peserta didik di tingkat SMP Negeri hingga SMA/SMK Negeri masih ditahan oleh pihak sekolah. Di Kota Yogyakarta, sepanjang 2021, ada 1139 ijazah yang ditahan.

Penahanan ijazah itu akibat dari para siswa belum melunasi iuran atau sumbangan yang diminta oleh sekolah negeri. Padahal, untuk pembayaran uang sekolah tiap bulan sudah dibebaskan oleh pemerintah.

"Silang sengkarut dunia pendidikan di DIY dari tahun 2007 tidak pernah terselesaikan. Kami kirim somasi terbuka untuk Gubernur DIY dan Disdikpora karena pada pandemi ini masih banyak pungli," kata Koordinator Sarang Lidi Yuliani saat ditemui di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Jika Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Segera Laporkan Lewat Silapiz

Yuliani mengatakan, pada tahun 2020, pihaknya telah mengeluarkan ribuan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah lantaran peserta didik belum memenuhi sumbangan-sumbangan.

"Tahun 2020 kami persoalkan ke kejaksaan tinggi di sini ada tidak sinkron karena dibilang ada kesepakatan antara sekolah dan orangtua. Pertanyaannya apa boleh kesepakatan menabrak aturan, aturannya jelas sekolah tidak boleh melakukan pungutan," kata Yuliani.

Ditambah lagi, dirinya mendapatkan informasi bahwa Pemerintah DIY menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tetapi jika sifatnya sumbangan diperbolehkan.

Akan tetapi, ia menyayangkan sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah ditentukan nominalnya serta ditentukan waktu pembayarannya.

"Bagi yang tidak bisa membayarkan ya jangan dikaitkan dengan akademisnya, jangan dikaitkan juga anak dipanggil dan diminta untuk membayar," ujar Yuliani.

Ia mengungkapkan, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk tingkat SMK/SMA, sedangkan tingkat SD hingga SMP sekitar Rp 2 juta.

"Sekarang ini yang terjadi adalah sumbangan rasa pungutan karena besarannya ditentukan waktunya juga ditentukan," keluhnya.

Kata orangtua

Sementara itu salah satu orangtua murid Robani mengungkapkan, saat anak masuk sekolah ia mendapatkan undangan dari pihak sekolah.

Saat menghadiri undangan itu, di dalamnya terdapat sosialiasi peningkatan mutu dan ada sumbangan bagi orangtua murid.

"Intinya sosialisasi di sekolah, tapi di dalam sosialisasi itu dimasukkan untuk peningkatan mutu sekolah harus ada sumbangan wali murid yang jumlah dan waktunya ditentukan," kata dia.

"Pas pertemuan wali murid dibeberkan sekian juta per anak. Masih ditambah lagi SPP padahal sejak 2017 DIY sudah menghapus," tambahnya.

Menurutnya, ada satu kejanggalan lagi yaitu, menurut aturan, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan seragam sekolah.

Dalam praktiknya, pengadaan tetap dilakukan tetapi melalui paguyuban wali kelas.

"Pembagian seragam tidak di sekolahan kadang di depan Alfamart, di depan rumah wali kelas," kata dia.

Penjelasan Disdikpora

Sementara itu di lain pihak, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menjelaskan ijazah yang masih ditahan oleh sekolah negeri sudah diselesaikan olehnya.

Tetapi ia mengakui untuk sekolah swasta masih ada yang ditahan oleh sekolah.

"Kalau yang sekolah swasta memang masih ada. Kalau negeri itu kita upayakan kita selesaikan. Artinya sekolah sekarang dalam proses membagi, artinya menyerahkan ijazah," kata dia.

Baca juga: Praktik Perguruan Tinggi Ilegal di Sulut, Sudah Keluarkan 20 Ijazah, Rektor Berusia 70 Tahun Jadi Tersangka

Menurut Didik, yang menjadi persoalan adalah banyak peserta didik sudah bekerja saat lulus dan yang bersangkutan tidak sempat mengambil ijazah.

"Hanya yang jadi masalah sekolah negeri itu kemudian begitu setelah lulus dapat kerja mereka enggak sempat ambil. Itu cukup banyak," kata dia.

Disinggung soal ribuan ijazah yang masih ditahan oleh pihak sekolah di DIY, Didik membantah hal itu.

Sebab, pihaknya telah mengurus ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah dan jumlahnya mencapai ratusan ijazah.

"Tapi data yang disampaikan itu terlalu banyak. Itu sebelum ini (ijazah diproses) data sebelum mereka kita menyelesaikan. Tapi begitu kita selesaikan ini sudah berkurang banyak. Itu kemarin bebaskan 401 ijazah," kata dia.

Terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak APMMY, Didik mengatakan akan mempelajari lebih dulu somasi yang dilayangkan.

"Nanti kita pelajari dulu, karena kami belum dapat itu," katanya.

Sementara itu, terkait pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh sekolah negeri, Didik menyampaikan, sekolah negeri masih diperkenankan menerima sumbangan. Namun, sumbangan tidak boleh dipaksakan besarannya dan waktunya.

"Sekolah negeri masih diperkenankan menerima sumbangan, cuma konteks sumbangan itu tidak boleh dipaksakan besarannya berapa, terus waktunya kapan itu kan tidak boleh," jelasnya.

Lanjut Didik, masih banyak sekolah yang terjebak. Saat membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), terdapat selisih kekurangan, lalu pihak sekolah mengambil jalan tercepat dengan menarik sumbangan ke siswa.

"Kadang kala sekolah terjebak, mereka membuat RAPBD terdapat selisih kekurangan, nah kadang kala ngambil gampangnya itu kemudian di rapat oh dibagi per siswa berapa," ujar dia.

Tetapi, Disdikpora DIY telah ambil ketentuan bahwa masyarakat miskin tidak diperbolehkan diminta sumbangan oleh sekolah dan orangtua berhak menolak dengan alasan tidak mampu.

"Kita sudah ambil ketentuan masyarakat miskin itu tidak boleh diminta sumbangan atau tidak perlu memberi sumbangan. Kalau sumbangan orangtua berhak menolak karena alasan tidak mampu ya itu boleh tidak menyumbang tidak masalah. Namanya sumbangan," ungkapnya.

Didik menegaskan, sekolah juga tidak diperkenankan mengumumkan siapa saja yang belum memberikan sumbangan saat ada pertemuan orangtua murid atau mengumumkan di kelas.

"Diumumkan, itu enggak boleh diumumkan. Kadang kala diumumkan tidak perlu harus ada komunikasi lah antara komite dengan orangtua," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Regional
Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Regional
Uang Zakat Fitrah Rp 13,8 Juta Hangus Dipertaruhkan di Judi 'Online' oleh Kepala Dusun di Boalemo

Uang Zakat Fitrah Rp 13,8 Juta Hangus Dipertaruhkan di Judi "Online" oleh Kepala Dusun di Boalemo

Regional
Siswi SMA di Maluku Tengah Diperkosa Ayah Kandung

Siswi SMA di Maluku Tengah Diperkosa Ayah Kandung

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 19 Kali Pagi Ini

Gunung Ile Lewotolok Meletus 19 Kali Pagi Ini

Regional
Mobil Elf Masuk Jurang di Aceh Besar, 23 Orang Terluka

Mobil Elf Masuk Jurang di Aceh Besar, 23 Orang Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com