KOMPAS.com - SR (28), disk jockey wanita yang ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online saat live Facebook mengaku tak pernah bertemu dengan orang yang menyuruhnya.
Kata SR, dirinya hanya diminta untuk mempomosikan situs judi tersebut.
Bahkan, sambung SR, ia tak tahu sudah berapa orang yang sudah mendaftar di situs judi online yang ia promosikan.
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online Saat Live Facebook, DJ Perempuan Ini Ditangkap, Begini Kronologinya
"Jadi kami tidak pernah bertemu dengan orang yang menawarkan itu," kata SR.
"Saya kurang tahu berapa yang sudah daftar, karena saya hanya diminta untuk mempromosikan," lanjutnya.
SR mengaku sudah mempromosikan situs judi online itu melalui live streaming Facebooknya sejak Agustus 2021.
Baca juga: Seorang DJ Perempuan Ditangkap karena Diduga Promosi Judi Online
Awal dirinya diminta untuk mempromosikan situs judi online itu saat mendapat pesan singkat, kemudian ia diminta untuk live dalam sehari selama 1 jam penuh dengan imbalan sebesar Rp 7 sampai 15 juta perbulan.
Setiap kali siaran langsung, SR ditonton oleh 500-1.000 pengguna Facebook.
"Uangnya langsung ditranfer ke rekening saya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Situs Judi Online yang Digerebek di Pekanbaru Dibuka Pria Asal Jakarta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap SR berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akun fanspage Facebook SR sering digunakan untuk mempromosikan berbagai situs judi online.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidiakan dan penyidikan hingga akhirnya SR ditangkap di rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sabtu (6/11/2021) malam.
Baca juga: Pemilik Situs Judi Online di Pekanbaru Dapat Rp 20 Juta Sehari
Ia ditangkap saat sedang mempromosikan situs judi online lewat live streaming di akun fanspage Facebook miliknya.
"Ketika ditangkap, pelaku sedang live dengan pengikut di akunnya sebanyak 286.000 orang, sehingga dia tidak bisa berkilah lagi," kata Tri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Kata Tri, saat melakukan live streaming SR selalu mengajak pengikutnya untuk bermain judi online yang ia promosikan.
Baca juga: Terungkap, Bos Situs Judi Online Asal Jakarta Diduga Punya 5.000 Nomor Ponsel, Ini Kata Polisi
Saat ini, kata Tri, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain.
"Pelaku selalu mengajak pengikutnya di medsos untuk bermain judi saat live. Kami akan selidiki lebih lanjut untuk mencari pelaku lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SR terancam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.