Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang DJ Perempuan Ditangkap karena Diduga Promosi Judi Online

Kompas.com - 08/11/2021, 15:05 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang disk jockey (DJ) bernisial SR (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.

Perempuan pemandu lagu pada kelab malam itu ditangkap lantaran diduga telah mempromosikan situs judi online lewat live streaming di akun fanspage Facebook miliknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan SR bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akun fanspage Facebook yang dikelola oleh SR sering digunakan sebagai tempat promosi berbagai jenis judi online.

Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk

SR diduga mempromosikan judi online saat sedang melakukan live streaming sembari memainkan musik diiringi dengan menampilkan link situs judi tersebut.

"Ketika ditangkap, pelaku sedang live dengan pengikut di akunnya sebanyak 286.000 orang, sehingga dia tidak bisa berkilah lagi," kata Tri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Adapun SR disebut mendapatkan keuntungan Rp 15 juta setiap bulan dari menayangkan situs judi online di media sosial miliknya.

"Pelaku selalu mengajak pengikutnya di medsos untuk bermain judi saat live. Kami akan selidiki lebih lanjut untuk mencari pelaku lain," ujar Tri.

Baca juga: Pemilik Situs Judi Online di Pekanbaru Dapat Rp 20 Juta Sehari

Sementara itu, menurut pengakuan SR, dia menayangkan situs judi online itu sejak Agustus lalu.

Awalnya, dia mendapatkan tawaran lewat pesan singkat untuk live dalam sehari selama 1 jam penuh dengan imbalan sebesar Rp 7 juta sampai Rp 15 juta setiap bulan.

"Uangnya langsung ditranfer ke rekening saya. Jadi kami tidak pernah bertemu dengan orang yang menawarkan itu," kata SR.

Baca juga: Terungkap, Bos Situs Judi Online Asal Jakarta Diduga Punya 5.000 Nomor Ponsel, Ini Kata Polisi

Setiap kali siaran langsung, SR ditonton oleh 500-1.000 pengguna Facebook.

"Saya kurang tahu berapa yang sudah daftar, karena saya hanya diminta untuk mempromosikan," kata SR.

Atas perbuatannya, SR terancam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com