Salin Artikel

Pengakuan DJ Wanita yang Promosikan Situs Judi Online Saat Live Facebook: Tidak Pernah Bertemu Orangnya

KOMPAS.com - SR (28), disk jockey wanita yang ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online saat live Facebook mengaku tak pernah bertemu dengan orang yang menyuruhnya.

Kata SR, dirinya hanya diminta untuk mempomosikan situs judi tersebut.

Bahkan, sambung SR, ia tak tahu sudah berapa orang yang sudah mendaftar di situs judi online yang ia promosikan.

"Jadi kami tidak pernah bertemu dengan orang yang menawarkan itu," kata SR.

"Saya kurang tahu berapa yang sudah daftar, karena saya hanya diminta untuk mempromosikan," lanjutnya.

SR mengaku sudah mempromosikan situs judi online itu melalui live streaming Facebooknya sejak Agustus 2021.


Awal dirinya diminta untuk mempromosikan situs judi online itu saat mendapat pesan singkat, kemudian ia diminta untuk live dalam sehari selama 1 jam penuh dengan imbalan sebesar Rp 7 sampai 15 juta perbulan.

Setiap kali siaran langsung, SR ditonton oleh 500-1.000 pengguna Facebook.

"Uangnya langsung ditranfer ke rekening saya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap SR berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akun fanspage Facebook SR sering digunakan untuk mempromosikan berbagai situs judi online.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidiakan dan penyidikan hingga akhirnya SR ditangkap di rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sabtu (6/11/2021) malam.


Ia ditangkap saat sedang mempromosikan situs judi online lewat live streaming di akun fanspage Facebook miliknya.

"Ketika ditangkap, pelaku sedang live dengan pengikut di akunnya sebanyak 286.000 orang, sehingga dia tidak bisa berkilah lagi," kata Tri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Kata Tri, saat melakukan live streaming SR selalu mengajak pengikutnya untuk bermain judi online yang ia promosikan.

Saat ini, kata Tri, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain.

"Pelaku selalu mengajak pengikutnya di medsos untuk bermain judi saat live. Kami akan selidiki lebih lanjut untuk mencari pelaku lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, SR terancam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/055500378/pengakuan-dj-wanita-yang-promosikan-situs-judi-online-saat-live-facebook-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke