Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pembunuhan Perempuan Muda di Hotel Samarinda Terkait Prostitusi Online

Kompas.com - 08/11/2021, 19:19 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan seorang perempuan muda berinisial RA (21) di Hotel MJ Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/10/2021) lalu.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan pelaku bernama Rudi (23) ditangkap di Kutai Barat, Sabtu (6/11/2021).

Dari keterangan pelaku, kata Eko motif pembunuhan bermula dari pelaku memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Dari obrolin aplikasi MiChat, korban dan pelaku janji ketemu di Hotel MJ lantai 5 kamar 508," ungkap Eko saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Wanita Muda di Hotel MJ Samarinda

Setelah pelaku tiba di kamar, korban meminta uang muka sebesar Rp 250.000 kepada pelaku, sebelum keduanya berhubungan intim.

Setelah uang diterima, korban meminta izin keluar kamar dengan alasan ada urusan, tapi pelaku menolak dan meminta uangnnya kembali.

Pelaku mengaku sering tertipu dengan uang muka itu.

"Pelaku lalu mendorong korban ke kasur dan menutup wajah korban menggunakan bantal," terang dia.

Baca juga: Istri Jadi Dalang Pembunuhan Suaminya Sendiri di Karawang: Saya Menyesal...

Saat mendorong korban, tangan pelaku sempat mengenai mulut korban. Sehingga korban menendang pelaku sehingga pelaku terjatuh ke lantai.

"Kemudian pelaku melihat cermin lalu mematahkan cermin tersebut dan menyerang korban sebanyak 20 kali tusukan hingga meninggal dunia," terang dia.

 

Usai membunuh, pelaku mengambil ponsel dan dompet milik korban.

Ia juga membersihkan pecahan cermin diisi dalam kantong plastik hitam untuk dibuang saat kembali ke kediamannya di Jalan Pangeran Bendahara Gang Muharram Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Baca juga: Pengakuan Istri yang Otaki Pembunuhan Suaminya Pemilik Rumah Makan Padang: Saya Menyesal, Khilaf

Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, korban RA merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ia ke Samarinda, Kaltim diduga jadi korban pendagangan orang untuk urusan prostitusi online.

Baca juga: Menyingkap Tabir Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Padang, Sang Istri Terlibat, Mengaku Kirim Santet ke Korban

Di kasus sama, polisi juga menetapkan seorang tersangka sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com