KOMPAS.com - Seorang disk jockey (DJ) wanita di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SR (28), ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Sabtu (6/11/2021).
Ia ditangkap saat sedang mempromosikan situs judi online lewat live streaming di akun fanspage Facebook miliknya.
"Ketika ditangkap, pelaku sedang live dengan pengikut di akunnya sebanyak 286.000 orang, sehingga dia tidak bisa berkilah lagi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Seorang DJ Perempuan Ditangkap karena Diduga Promosi Judi Online
Diceritakan Tri, penangkapan terhadap SR berawal pihaknya mendapat informasi daari masyarakat bahwa akun fanspage Facebook SR sering digunakan untuk mempromosikan berbagai situs judi online.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidiakan dan penyidikan hingga akhirnya SR ditangkap di rumahnya.
"Benar berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya tersangka yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main slot," kata Tri, Minggu, (7/11/2021), dikutip dari Sripoku com.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru