"Uangnya langsung ditranfer ke rekening saya," kata SR.
SR juga mengaku tidak tahu dan belum pernah bertemu dengan orang yang menawarkan dirinya untuk mempromosikan situs judi online itu.
Bahkan, SR pun tak tahu sudah berapa orang yang mendaftar di situs judi online yang ia promosikan.
"Saya kurang tahu berapa yang sudah daftar, karena saya hanya diminta untuk mempromosikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, SR terancam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)/Sripoku.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.