Salin Artikel

Promosikan Situs Judi Online Saat Live Facebook, DJ Perempuan Ini Ditangkap, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Seorang disk jockey (DJ) wanita di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SR (28), ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Sabtu (6/11/2021).

Ia ditangkap saat sedang mempromosikan situs judi online lewat live streaming di akun fanspage Facebook miliknya.

"Ketika ditangkap, pelaku sedang live dengan pengikut di akunnya sebanyak 286.000 orang, sehingga dia tidak bisa berkilah lagi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Kronologi penangkapan

Diceritakan Tri, penangkapan terhadap SR berawal pihaknya mendapat informasi daari masyarakat bahwa akun fanspage Facebook SR sering digunakan untuk mempromosikan berbagai situs judi online.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidiakan dan penyidikan hingga akhirnya SR ditangkap di rumahnya.

"Benar berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya tersangka yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main slot," kata Tri, Minggu, (7/11/2021), dikutip dari Sripoku com.


Saat melakukan live streaming, sambung Tri, SR selalu mengajak pengikutnya untuk bermain judi online yang ia promosikan.

Saat ini, kata Tri, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain.

"Pelaku selalu mengajak pengikutnya di medsos untuk bermain judi saat live. Kami akan selidiki lebih lanjut untuk mencari pelaku lain," ungkapnya.

Sementara itu, SR mengaku sudah mempromosikan situs judi online melalui live streaming Facebooknya sejak Agustus 2021.

Awal dirinya diminta untuk mempromosikan situs judi online itu saat mendapat pesan singkat, kemudian ia diminta untuk live dalam sehari selama 1 jam penuh dengan imbalan sebesar Rp 7 sampai 15 juta perbulan.

Setiap kali siaran langsung, SR ditonton oleh 500-1.000 pengguna Facebook.


"Uangnya langsung ditranfer ke rekening saya," kata SR.

SR juga mengaku tidak tahu dan belum pernah bertemu dengan orang yang menawarkan dirinya untuk mempromosikan situs judi online itu.

Bahkan, SR pun tak tahu sudah berapa orang yang mendaftar di situs judi online yang ia promosikan.

"Saya kurang tahu berapa yang sudah daftar, karena saya hanya diminta untuk mempromosikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, SR terancam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)/Sripoku.com

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/173227278/promosikan-situs-judi-online-saat-live-facebook-dj-perempuan-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke