Setelah itu, pada 14.00 WIB, Syafri kembali datang untuk membuat laporan.
Laporan Syafri diterima oleh petugas piket SPKT Polda Riau, Aipda Yudi Darmawan.
Kuasa Hukum Syafri Harto, Ronal Regen mengatakan, ada dua hal yang dilaporkan ke Polda Riau.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Dosen, Universitas Riau Bentuk Tim Pencari Fakta
Pertama, akun Instagram @komahi_ur, kedua mahasiswi berinisial L.
"Laporan kita terkait ITE dan pencemaran nama baik. Kita harap bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya," kata Ronal saat diwawancarai wartawan, Sabtu.
Ia menegaskan, pelaporan ini untuk mencari kepastian hukum. Kemudian, hal ini terkait dengan nama baik Syafri Harto.
"Ya, melindungi hak beliau sebagai warga negara," ujar Ronal.
Ronal mengatakan, laporan ini juga terkait nama baik lembaga. Di mana Syafri masih menjabat sebagai Dekan FISIP Universitas Riau.
Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Dosen Universitas Riau Tuntut Rp 10 Miliar
Lalu, pihaknya tetap melayangkan tuntuan Rp miliar kepada kedua pihak yang dilaporkan.
"Tuntutan Rp 10 miliar itu tetap. Karena, klien kita telah dirugikan baik secara psikologis dan materi," kata Ronal.