PEKANBARU, KOMPAS.com - Korban dan terduga pelaku pelecehan seksual di kampus Universitas Riau saling lapor polisi.
Dalam kasus ini, korban seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP, berinisial L (21).
Terduga pelaku adalah dosen sekaligus Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafri Harto.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Universitas Riau
L melaporkan Syafri Harto ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021), terkait dugaan pelecehan seksual.
Syafri Harto membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), ini tidak terima, dan lantas melaporkan kembali mahasiswi yang menudingnya.
Pada Sabtu (6/11/2021) siang, Syafri Harto melapor ke Polda Riau.
Sekitar 12.00 WIB, Syafri Harto bersama sejumlah rekannya mendatangi Polda Riau untuk melapor.
Namun, saat itu laporan belum dibuat karena polisi meminta melengkapi berkas.
"Tadi baru diskusi, belum buat laporan. Kami diminta untuk melengkapi berkas. Bukti yang kami bawa rekaman video yang viral itu," kata Syafri Harto saat diwawancarai Kompas.com, Sabtu.
Setelah itu, pada 14.00 WIB, Syafri kembali datang untuk membuat laporan.
Laporan Syafri diterima oleh petugas piket SPKT Polda Riau, Aipda Yudi Darmawan.
Kuasa Hukum Syafri Harto, Ronal Regen mengatakan, ada dua hal yang dilaporkan ke Polda Riau.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Dosen, Universitas Riau Bentuk Tim Pencari Fakta
Pertama, akun Instagram @komahi_ur, kedua mahasiswi berinisial L.
"Laporan kita terkait ITE dan pencemaran nama baik. Kita harap bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya," kata Ronal saat diwawancarai wartawan, Sabtu.
Ia menegaskan, pelaporan ini untuk mencari kepastian hukum. Kemudian, hal ini terkait dengan nama baik Syafri Harto.
"Ya, melindungi hak beliau sebagai warga negara," ujar Ronal.
Ronal mengatakan, laporan ini juga terkait nama baik lembaga. Di mana Syafri masih menjabat sebagai Dekan FISIP Universitas Riau.
Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Dosen Universitas Riau Tuntut Rp 10 Miliar
Lalu, pihaknya tetap melayangkan tuntuan Rp miliar kepada kedua pihak yang dilaporkan.
"Tuntutan Rp 10 miliar itu tetap. Karena, klien kita telah dirugikan baik secara psikologis dan materi," kata Ronal.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Riau berinisial L mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
L mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018.
Video ia curhat diduga alami pelecehan seksual diunggah akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) yang bernama @komahi_ur.
L bercerita dalam video itu dengan wajah disamarkan.
Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.
Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), jam 12.30 WIB.
"Saya hanya berdua di dalam ruang dekan. Bapak Syafri Harto mengawali pertanyaannya tentang pribadi saya, tentang kehidupan dan pekerjaan. Dia juga bilang i love you kepada saya. Saya jadi tidak nyaman," akui mahasiswi berinisial L dalam video 13 menit 26 detik yang dilihat Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan.
Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.
"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," akui mahasiswi itu.
Korban mengaku badannya lemas dan ketakutan. Ia kemudian mendorong tubuh terduga pelaku.
"Pas saya dorong dia bilang, ya udah kalau enggak mau. Saya langsung keluar dari ruang dekan dan keluar dari kampus dalam kondisi ketakutan. Saya merasa sangat dilecehkan Bapak Syafri Harto. Saya merasa trauma berat," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.