Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tuntut UMK Rp 4 Juta di Sumedang Ricuh, Antar Buruh Saling Pukul

Kompas.com - 03/11/2021, 17:50 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Unjuk rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat sempat diwarnai aksi saling pukul antar-kelompok buruh saat mereka menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Sumedang di Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (1/11/2021).

Aksi saling pukul antar-kelompok buruh ini terjadi saat salah satu kelompok buruh mencoba menerobos barikade polisi.

Baca juga: Ribuan Buruh di Banten Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta

Aksi ini dihalangi oleh kelompok buruh lainnya sehingga terjadi aksi saling dorong dan berujung aksi saling pukul antar-buruh.

Melihat kejadian ini, polisi turun melerai hingga situasi panas tersebut dapat dikendalikan.

Baca juga: Perjuangan Anak Buruh Tani Raih Cita-cita, Kerap Puasa dan Sisihkan Beasiswa untuk Ternak Kambing

Tuntut UMK Rp 4 juta

Koordinator Aksi Aliansi Buruh Sumedang Menggugat Guruh Hudhyanto mengatakan, aksi yang diikuti lebih dari 800 buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Sumedang ini untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

"Kami menuntut UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2022 Rp 4 juta," ujar Guruh kepada Kompas.com di Pendopo IPP Sumedang, Rabu.

Baca juga: Aliansi Buruh di Indramayu Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta

Guruh menuturkan, tuntutan upah ini merupakan hasil kajian upah layak yang memang seharusnya diterima buruh pada tahun 2022, mendatang.

"Jadi tuntutan upah Rp 4 juta ini bukan abal-abal, ini hasil kajian upah yang memang seharusnya diterima buruh di Kabupaten Sumedang," tutur Guruh.

Baca juga: Tampak Kebingungan di Sekitar SPBU, Buruh di Tegal Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Guruh menyebutkan, terkait UMK ini harus diperjuangkan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tolak UU Cipta Kerja

"Dengan PP 36 ini Gubernur mempunyai hak dan kewenangan untuk tidak menentukan UMK, cukup mengumumkan UMP (Upah Minimum Provinsi), yang mana nantinya gubernur bisa mengambil keputusan UMP ini dari daerah dengan UMK terendah. Jadi ini akan sangat merugikan kami," sebut Guruh.

Sehingga, kata Guruh, selain tuntutan UMK Sumedang Rp 4 juta ini, seluruh serikat buruh di Sumedang juga menolak UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

"UU Cipta Kerja ini merupakan melanggar peraturan perundangan yang berlaku, dan tidak ada keberpihakannya kepada buruh. Aturan baru ini bukannya lebih baik, tapi justru jauh dari kepentingan buruh," ujar Guruh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com