Kesepakatan senilai Rp 1 miliar, harus dibayarkan dalam 20 hari
Akhirnya, pada Jumat (29/10/2021) bertempat di Kantor Kelurahan Cilowong, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea bertemu kembali dengan warga Cilowong.
Pertemuan itu menyepakati besaran kompensasi untuk warga dan mengizinkan kembali truk sampah melintas dengan beberapa syarat atau ketentuan.
Ketentuan itu yakni truk sampah Tangsel diperbolehkan beraktivitas dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB, supir tidak ugal-ugalan, dan air lindi tidak kelua dari dalam truk.
Sedangkan kompensasi sudah disepakati untuk dengan besaran nominal untuk 19 RT di Kelurahan Cilowong akan mendapatkan sebesar Rp 36 juta per RT.
Sedangkan dua RT yakni Rt 07 dan RT 12 paling terdekat dari TPA Cilowong akan mendapatkan kompensasi masing-masing RT Rp 181 juta.
"Nilai kompensasi yang diterima oleh masyarakat itu kalau sampai habis Desember Rp 1,047 miliar," kata Nanang.
Nanang menjelaskan, mekanisme pembayaran kompensasi akan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang yang akan mengirimkannya ke rekening masing-masing RT.
Dia menjanjikan, uang kompensasi sampah Kota Tangsel akan diterima langsung oleh warga melalui RT tanpa adanya potongan.
"Nanti (pembayaran kompensasi) melalui rekening RT ada yang sebagian juga yang by name by address," kata Nanang.
Warga mengancam akan kembali menghadang truk sampah Tangsel jika kompensasi yang dijanjikan tidak dibayarkan selama 20 hari ke depan.
"Justru kesepakatan ini akan melahirkan gerakan di seluruh masyarakat di Kecamatan Taktakan secara total. Sekarang bola liarnya ada di Pemkot Serang," kata Edi Santoso selaku kordinator aksi kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.