Truk sampah tangsel dihadang, sampah dibuang di halaman kelurahan
Pada Rabu malam, belum ada kesepakatan antara warga dengan Pemkot Serang tiba-tiba ada 10 truk pembawa sampah Tangsel melintas menuju TPA Cilowong.
Wargapun melampiaskan protesnya dengan menghadang dan meminta supir membuang sampah di depan Kantor Kelurahan Cilowong dan Kecamatan Taktakan.
Lima truk sampah dibuang di halaman kantro Kelurahan dengan sorak sorai warga yang menyaksikan. Dua truk sampah dibuang didepan kantor Kecamatan Taktakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto mengaku heran karena masih ada aksi penghadangan truk sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh warga.
Menurut Ipiyanto, warga sebelumnya sudah menyepakati terkait besaran pemberian kompensasi dari kerja sama pembuangan sampah Kota Tangsel ke TPA Cilowong.
Pertemuan dengan warga dilaksanakan pada 25 Oktober 2021 di salah satu rumah makan di Kota Serang.
Dalam berita acara yang disampaikan Ipiyanto, warga di tiga kampung yakni Pasir Gadung, Cikoak dan 15 RT di Kampung Jakung Raya sudah menyepakati besaran kompensasi yang diberikan Pemkot Serang.
Untuk Kampung Pasir Gadung dan Cikoak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, dan Jakung Raya Rp 160 juta.
Warga menilai, pertemuan itu ilegal karena warga yang hadir bukan perwakilan warga dan ada paksaan untuk menandatangai berita acara.
Wali Kota Serang Syafrudin akhirnya menyampaikan akan menghentikan kerja sama pembuangan sampah dengan Pemerintah Kota Tangserang Selatan (Tangsel).
Kerja sama itu akan dihentikan bilamana ada masyarakat yang belum sepakat dan merasa dirugikan dengan adanya pembuangan sampah dari Kota Tangsel.
"Kalau memang ini mudarat untuk masyarakat, kita setop. Kalau menguntungkan untuk masyarakat tentu pemerintah daerah mendukung," ujar Syafrudin saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (28/10/2021).