SERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto mengaku heran karena masih ada aksi penghadangan truk sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh warga.
Menurut Ipiyanto, warga sebelumnya sudah menyepakati terkait besaran pemberian kompensasi dari kerja sama pembuangan sampah Kota Tangsel ke TPA Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Justru itu yang bikin saya enggak paham kenapa masih ada aksi semalam," kata Ipiyanto kepada Kompas.com melalui pesan, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Warga Protes Keras, Sampah Tangsel Dibuang di Kantor Kelurahan dan Kecamatan
Dalam berita acara yang disampaikan Ipiyanto, warga di tiga kampung yakni Pasir Gadung, Cikoak dan 15 RT di Kampung Jakung Raya sudah menyepakati besaran kompensasi yang diberikan Pemkot Serang.
"Tanggal 25 Oktober kemarin perwakilan warga telah menyepakati pemberian kompensasi pengolahan sampah dibagi sesuai wilayah," ujar Ipiyanto.
Disebutkan Ipiyanto, untuk Kampung Pasir Gadung dan Cikoak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, dan Jakung Raya Rp 160 juta.
Namun, warga memberikan syarat agar kendaraan truk pembawa sampah dari Tangsel per tanggal 26 Oktober 2021 melintas pada malam hari dimulai pukul 19.00 WIB.
Kesepakatan itu pun ditandatangani oleh Camat Taktakan Ahmad Saifullah dan Lurah Cilowong Bakhtiar serta dihadiri oleh 32 perwakilan warga.