Tri menyayangkan praktik jual beli plasma konvalesen itu terjadi di PMI Surabaya.
Apalagi, praktik itu terjadi saat permintaan plasma konvalesen sangat tinggi untuk pasien Covid-19.
PMI Surabaya pun berjanji akan lebih selektif merekrut pegawai.
"Kejadian kemarin jelas merusak nama PMI Surabaya, kami akan lebih selektif lagi merekrut pegawai," ujar dia.
"Itu bukan jual beli..."
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen Yogi Agung Pria Wardana, Ucok Jimmy Lamhot menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa.
Lewat eksepsi yang disampaikan pada sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (28/10/2021), Ucok menyebut kliennya tidak melakukan praktik jual beli plasma konvalesen.
"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien," katanya usai sidang, Kamis.
Menurut Ucok, dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Ia pun meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
"Kami berharap klien kami dibebaskan," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com - Penulis: Kontributor Surabaya Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta, Robertus Belarminus, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.