KOMPAS.com - Seorang pegawai kedai kopitiam di Batam, Kepulauan Riau, dianiaya oleh preman. Peristiwa ini terjadi pada 9 Oktober 2021.
Kejadian bermula saat para preman hendak menagih utang kepada pemilik kedai.
Namun, kala itu diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, sehingga berujung dengan insiden penganiayaan.
Berita populer lainnya adalah seputar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang lanjutan ini, Stella Monica sebagai terdakwa membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.
Sidang pada Kamis (28/10/2021) itu berlangsung haru lantaran Stella berlinang air mata sewaktu menceritakan kondisi wajahnya usai menjalani perawatan di klinik.
Berikut adalah berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.
Polisi telah mengamankan sepuluh orang yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai kopitiam di Batam, 9 Oktober 2021 lalu.
Mereka diamankan di kawasan Bengkong, Batam, pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dari jumlah tersebut, ada satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R (31).
Jumlah tersangka, terang Harry, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.
"Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan tersangka, sementara lainnya masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya," ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Baca selengkapnya: Terungkap, Pegawai Kopitiam yang Dianiaya Preman Berawal Pelaku Hendak Menagih Utang ke Pemilik Kedai
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.