“Tidak bisa kami simpulkan berapa persen karena terjadi di beberapa titik. Ada di lutut, punggung, ada juga di perutnya. Dari sementara keterangan yang kami dapat luka bakar akibat api rokok, ada juga perkembangan luka infeksi,” jelas Wahyu.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan ibu dan korban selama di RS.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti bak plastik biru yang digunakan pelaku memandikan hingga menganiaya korban.
"Barang bukti ada bak plastik warna biru. Ini digunakan sebagai tempat mandi korban," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan gayung yang digunakan untuk menyiram korban dengan air panas.
"Gayung digunakan oleh tersangka menyiramkan air panas kepada korban. Karena korban dianggap rewel saat dimandikan," katanya.
Baca juga: Balita Dianiaya Pacar Ibunya, Ada Luka Gigitan di Tubuh, Ini Faktanya
Polisi juga menyita panci dari rumah pelaku yang digunakan untuk merebus air.
"Panci kecil yang digunakan untuk merebus air," katanya.
Pelaku menganiaya korban saat kondisi rumah sedang sepi.
"Pengakuan dari tersangka maupun pemeriksaan dari berbagai saksi, kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Jadi di rumah sedang kosong sehingga pelaku leluasa melakukan kekerasan," katanya.
W diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan dijerat pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta), TribunJatim.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.